Jumat, 14 Agustus 2020

Oleh Ira Fauziah Piliang (26) Hari Keduapuluhenam KKL

Assalamu'alaikum wr.wb..

Ummat Islam dilarang mengambil riba apapun jenisnya, berapapun jumlahnya. Dan tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai keharamannya, sebab hal ini telah ditetapkan berdasarkan nash Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah Saw. dan ijma'.

 
 

2 komentar:

Analisis artikel "Moderasi dan Harmoni Beragama dalam Surat Tumbaga Holing Batak Angkola" Artikel berjudul "Moderasi dan Harmoni Beragama dalam Surat Tumbaga Holing Batak Angkola

 Nama: Izmi Syarah Rambe Nim: 17 201 00016 Mapel: Isbud Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki beragam suku, agama, ras, dan buday...